Selasa, 27 November 2012
Senin, 29 Oktober 2012
tugas softskill tentang kwitansi UKM
konsumen adalah
tempat pertama yang disinggahi oleh captain order atau data pesanan.
Itu adalah awal
untuk cara kita memesan
Lalu data makanan
yang berwarna biru kedikirim ke kitchen atau ke koki
Setalah data
tersebut dikirim ke koki, barulah koki membuatkan pesanan tersebut
Lalu yang berwarna
kuning dikirim ke gudang untuk persediaan makanan
Apabila persediaan
makanan tersebut habis, barulah digunakan data makanan yang berwarna kuning
untuk bukti pengambilan barang
Dan yang berwarna
putih dikirim ke kasir untuk di input di dalam data perusahaan
Setelah diinput didalam kasir, lalu diberikan kepada order
untuk bukti pembayaran.
dibawah ini adalah contoh scan tentang kwitansi data pemesanan
dan yang selanjutnya adalah contoh flow chart tentang proses jalannya kwitansi tersebut.
Jumat, 06 Juli 2012
pengertian otonomi daerah
Pembuka
Penertian umum
Daerah
Otonom
selanjutnya
disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah
tertentu, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam ikatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembentukan
Daerah
adalah pemberian status pada wilayah tertentu
sebagai Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
Pemekaran
Daerah
adalah pemecahan Daerah Propinsi,
Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota menjadi lebih dari satu Daerah.
Dewan
Pertimbangan Otonomi Daerah
adalah forum konsultasi Otonomi Daerah di
tingkat Pusat yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Ruang
adalah wadah yang meliputi ruang
daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai suatu kesatuan wilayah, tempat
manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara
kelangsungan hidupnya.
Tata Ruang
adalah
wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.
Prasarana
dan Sarana Wilayah
adalah kelengkapan dasar fisik
wilayah yang memungkinkan wilayah dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Satuan
Wilayah Pengembangan (SWP)
adalah suatu wilayah dengan dengan
semua kota di dalamnya mempunyai hubungan hirarki yang terikat oleh sistem
jaringan jalan sebagai prasarana perhubungan darat, dan atau yang terkait oleh
sistem jaringan sungai atau perairan sebagai prasarana perhubungan air.
Geografis
adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan bentuk
permukaan, iklim, penduduk, fauna, flora, dan potensi kegiatan ekonomi.
Aksesibilitas
adalah keadaan atau ketersediaan
hubungan dari satu tempat ke tempat lainnya atau kemudahan seseorang atau
kendaraan untuk bergerak dari suatu tempat ke tempat lain dengan aman, nyaman,
serta kecepatan yang wajar.
Sumber
Daya Alam
adalah unsur lingkungan hidup yang
terdiri atas sumber daya alam hayati (nabati dan hewani) dan sumber daya alam
non hayati.
Kawasan
Suaka Alam
adalah kawasan dengan ciri khas
tertentu baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai
kawasan pengawetan keragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
Kawasan
Lindung
adalah kawasan yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Prasarana
Transportasi
adalah bangunan-bangunan yang
diperlukan untuk memberikan pelayanan atau jasanya bagi kebutuhan dasar
penduduk yang terdiri atas jalan, jembatan, pelabuhan, bandara.
Transportasi
adalah hal-hal yang berkaitan dengan
pemindahan orang dan atau barang dari suatu tempat ke tempat lain.
Perumahan
adalah kelompok rumah yang berfungsi
sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan huhnian yang dilengkapi
dengan prasarana dan sarana lingkungan.
Permukiman
adalah bagian dari lingkungan hidup
di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat
tinggal/lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan
penghidupan.
Isi
Otonomi daerah
dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Pelaksanaan
otonomi daerah merupakan titik fokus yang tidak sama sekali penting dalam
rangka memperbaiki kesejahteraan para artis. Pengembangan suatu daerah dapat
disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah
masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah
untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak
daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan
kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas
berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan
tidak melanggar ketentuan hukum yaitu ya perundang undang
Tujuan otonomi daerah
Otonomi daerah merupakan suatu wujud demokrasi yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah daerah untuk mengurus sendiri rumah tanggannya dengan tetap berpegang kepada peraturan perundangan yang berlaku. Otonomi dijadikan sebagai pembatas besar dan luasnya daerah otonom dan hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghindari daerah otonom menjadi Negara dalam Negara. Daerah otonom adalah batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ada dua tujuan yang ingn dicapai melalui kebijakan desentralisasi yaitu tujuan politik dan tujuan administrative. Tujuan Politik akan memposisikan Pemda sebagai medium pendidikan politik bagi masyarakat di tingkat local dan secara nasional unutk mempercepat terwujudnya civil society. Sedangkan tujuan administrative akan memposisikan Pemda sebagai unit pemerinthan di tingkat local yang berfungsi untuk menyediakan pelayanan masyarakat secara efektif dan ekonomis.
Pelayanan yang disediakan Pemda kepada masyarakat ada yang bersifat regulative(pengaturan) seperti mewajibkan penduduk untuk mempunyai KTP, KK. IMB, dsb. Sedangkan bentuk pelayanan lainnya adalah yang bersifat penyediaan public goods yaitu barang-barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seperti jalan, pasar, rumaha sakit, terminal dsb. Apapun barang dan regulasi yang disediakan oleh Pemda haruslah menjawab kebutuhan riil warganya. Tanpa itu, pemda akan kesulitan dalam memberikan akuntabilitas atas legitimasi yang telah diberikan kepada pemda untuk mengatur dan mengurus masyarakat.
Misi keberadaan Pemda adalah begaimana mensejahterahkan masyarakat melalui penyediaan pelayanan public secara efektif, efisien, dan ekonomis serta melalui cara-cara yang demokratis. Demokrasi pada pemda berimplikasi bahwa pemda dijalankan oleh masyarakat sendiri melalui wakil-wakil rakyat yang dipilih secara demokratis dan dalam menjalankan misinya mensejahterahkan rakyat, wakil-wakil rakyat tersebut akan selalu menyerap, mengartikulasikan serta meng-agregasikan aspirasi rakyat tersebut kedalam kebijakan-kebijakan public tingkat local. Namun, kebijakan public di tingkat local tidak boleh bertentangan dengan kebijakan public nasional dan diselenggarakan dalam koridor-koridor norma, nilai dan hukum positif yang berlaku pada Negara dan bangsa tersebut.
Manfaatotonoi
daerah
1.
Pelaksanaan dapat dilakukan sesuai
dengan kepentingan Masyarakat di Daerah yang bersifat heterogen.
2.
Memotong jalur birokrasi yang rumit
serta prosedur yang sangat terstruktur dari pemerintah pusat.
3.
Perumusan kebijaksanaan dari
pemerintah akan lebih realistik.
4.
Desentralisasi akan mengakibatkan
terjadinya "penetrasi" yang lebih baik dari Pemerintah Pusat bagi
Daerah-Daerah yang terpencil atau sangat jauh dari pusat, di mana seringkali
rencana pemerintah tidak dipahami oleh masyarakat setempat atau dihambat oleh
elite lokal, dan di mana dukungan terhadap program pemerintah sangat terbatas.
5.
Representasi yang lebih luas dari
berbagai kelompok politik, etnis, keagamaan di dalam perencanaan pembangunan
yang kemudian dapat memperluas kesamaan dalam mengalokasikan sumber daya dan
investasi pemerintah.
6.
Peluang bagi pemerintahan serta
lembaga privat dan masyarakat di Daerah untuk meningkatkan kapasitas teknis dan
managerial.
7.
Dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan
di Pusat dengan tidak lagi pejabat puncak di Pusat menjalankan tugas rutin
karena hal itu dapat diserahkan kepada pejabat Daerah.
8.
Dapat menyediakan struktur di mana
berbagai departemen di pusat dapat dikoordinasi secara efektif bersama dengan
pejabat Daerah dan sejumlah NGOs di berbagai Daerah. Propinsi, Kabupaten, dan
Kota dapat menyediakan basis wilayah koordinasi bagi program pemerintah.
9.
Struktur pemerintahan yang
didesentralisasikan diperlukan guna melembagakan partisipasi masyarakat dalam
perencanaan dan implementasi program.
10.
Dapat meningkatkan pengawasan atas
berbagai aktivitas yang dilakukan oleh elite lokal, yang seringkali tidak
simpatik dengan program pembangunan nasional dan tidak sensitif terhadap
kebutuhan kalangan miskin di pedesaan.
11.
Administrasi pemerintahan menjadi
mudah disesuaikan, inovatif, dan kreatif. Kalau mereka berhasil maka dapat
dicontoh oleh Daerah yang lainnya.
12.
Memungkinkan pemimpin di Daerah
menetapkan pelayanan dan fasilitas secara efektif, mengintegrasikan
daerah-daerah yang terisolasi, memonitor dan melakukan evaluasi implementasi
proyek pembangunan dengan lebih baik dari pada yang dilakukan oleh pejabat di
Pusat.
13.
Memantapkan stabilitas politik dan
kesatuan nasional dengan memberikan peluang kepada berbagai kelompok masyarakat
di Daerah untuk berpartisipasi secara langsung dalam pembuatan kebijaksanaan,
sehingga dengan demikian akan meningkatkan kepentingan mereka di dalam
memelihara system politik.
14.
Meningkatkan penyediaan barang dan
jasa di tingkat lokal dengan biaya yang lebih rendah, karena hal itu tidak lagi
menjadi beban pemerintah Pusat karena sudah
15.
diserahkan kepada Daerah.
Pembahasan.
Dengan kita mempelajari tenteng otonomi daerah maka kita
akan mengerti pula dengan semua pembahasan tentang otonomi tersebut. Dan juga
menjadi tolak ukur atau tanggung jawab terhadap wilayah tempat kita sendiri.
-(Kesimpulan)-
Bahawa otonomi daerah merupakan
suatu bentuk penyosial dlenggaraan pemerintahan dengan menggunakan dan
memanfaatkan seluruh potensi yang ada di daerah tersebut untuk dapat
dipergunakan seoptimal mungkin untuk pembangunan kesejahteraann daerah
tersebut.
Hak-hak dan kewenangan daerah untuk
meregulasi, mengatur dan menetapkan segala bentuk kebikajakan sendiri tanpa
harus sentralistik dan mengacu kepada kebijakan yang lainnya.
Otonomi dengan kekuatan yang
memenuhi segala aspek, baik ekonomi,social dan politik akan membawa masyarakat
kepada kesejahteraan hidup, karena pemrintah akan lebih cepat menemukan
berbagai permasalahan sekaligus pemecahannya dengan kekuatan aspek-aspek di
atas tadi.
"Semoga
dengan terselesaikannya karya tulis ini menjadi suatu bentuk kontribusi positif
dan dapat digunakan sebagai suatu referensi untuk membuka jendela dan hasanah
ilmu pengetahuan."
Penutup
Dengan mempelajari tentang otonomi daerah maka kita akan
tau, fungsi, tujuan, pengertian, bahkan kesimpulannya.
Semoga bacaan tentang pelajaran otonomi ini dapat menjadi
pelajaran yang berguna serta bermanfaat juga untuk semuanya.
Terima kasih.
Rabu, 02 Mei 2012
Warisan budaya yang melekat pada setiap manusia indonesia
Pembukaan
Di dalam artikel ini kita aka
membahas tentang sejarah peninggalan bangsa indonesia yang masih tersisa hingga
saat ini, terutama pada suku atau etnis batak. Diantaranya ada beberapa tempat,
kain ulos,Tortor atau
tarian, bagian dari kebudayaan dan kebudayaaan adalah jati diri suatu bangsa.
Suatu bangsa diperbedakan dari yang lain melalui kekhasan kebudayaannya.
Tatkala simbol-simbol kebudayaan lokal Indonesia dipakai sebagai salah satu
elemen iklan pariwisata Malaysia, reaksi keras masyarakat Indonesia bermunculan
yang didasari oleh rasa cinta sekaligus kekhawatiran masyarakat akan hilangnya
kebudayaan tradisional mereka. Bangsa Indonesia memiliki keragaman suku dan budaya. Letak geografis
Indonesia yang berbentuk kepulauan menyebabkan perbedaan kebudayaan yang
mempengaruhi pola hidup dan tingkah laku masyarakat. Kita dapat melihat hal ini
pada suku-suku yang terdapat di Indonesia. Salah satu contohnya adalah suku
Batak. Suku batak terbagi lagi menjadi beberapa bagian yaitu batak toba, batak
simalungun, batak karo, batak pakpak dan batak mandailing. Dalam hal ini Saya
mengambil pembahasan tentang batak toba.
Namun di antara
semua itu masih banyak lagi peninggalan bangsa indonesia yang tak terhingga
jumlah maupun nilainya.Isi
Masyarakat Batak Toba yang berada di wilayah dataran
tinggi Batak bagian Utara merupakan suatu suku yang terdapat di provinsi
Sumatera Utara. Dalam masyarakat Batak Toba, dibagi lagi dalam suatu komunitas
seperti sub suku menurut dari daerah dataran tinggi yang didiami. Seperti
wilayah Silindung yang di dalamnya masuk daerah di lembah Silindung yaitu
Tarutung, Sipahutar, Pangaribuan, Garoga dan Pahae. Daerah Humbang diantaranya
Dolok Sanggul, Onan Ganjang, Lintong Ni huta, Pakkat dan sekitarnya. Sementara
Toba meliputi Balige, Porsea, Samosir, Parsoburan dan Huta Julu.
Dari ketiga daerah Batak Toba tersebut, juga memiliki
perbedaan dalam hal adat – istiadat juga, diantaranya perbedaan dalam tata adat
perkawinan, pemakaman juga dalam pembagian warisan. Dan dalam adat – istiadat
juga ada beberapa daerah yang sangat patuh terhadap dalam adat atau dengan kata
lain adat – istiadat nya sangat kuat, itu dikarenakan daerah dan keadaan daerah
yang masih menjunjung tinggi sistem adat- istiadat. Daerah yang sangat
menjunjung tinggi adat – istiadat tersebut adalah masyarakat daerah Humbang dan
daerah Toba. Masyarakat ini biasanya selalu mempertahankan kehidupan dari
budaya dan adat – istiadat mereka.
Masyarakat Batak yang menganut sistim kekeluargaan
yang Patrilineal yaitu garis keturunan ditarik dari ayah. Hal ini terlihat dari
marga yang dipakai oleh orang Batak yang turun dari marga ayahnya. Melihat dari
hal ini jugalah secara otomatis bahwa kedudukan kaum ayah atau laki-laki dalam
masyarakat adat dapat dikatakan lebih tinggi dari kaum wanita. Namun bukan
berarti kedudukan wanita lebih rendah. Apalagi pengaruh perkembangan zaman yang
menyetarakan kedudukan wanita dan pria terutama dalam hal pendidikan.
Dalam pembagian warisan orang tua. Yang mendapatkan
warisan adalah anak laki – laki sedangkan anak perempuan mendapatkan bagian
dari orang tua suaminya atau dengan kata lain pihak perempuan mendapatkan
warisan dengan cara hibah. Pembagian harta warisan untuk anak laki – laki juga
tidak sembarangan, karena pembagian warisan tersebut ada kekhususan yaitu anak
laki – laki yang paling kecil atau dalam bahasa batak nya disebut Siapudan.
Dan dia mendapatkan warisan yang khusus. Dalam sistem kekerabatan Batak
Parmalim, pembagian harta warisan tertuju pada pihak perempuan. Ini terjadi
karena berkaitan dengan system kekerabatan keluarga juga berdasarkan ikatan
emosional kekeluargaan. Dan bukan berdasarkan perhitungan matematis dan
proporsional, tetapi biasanya dikarenakan orang tua bersifat adil kepada anak –
anak nya dalam pembagian harta warisan.
Dalam masyarakat Batak non-parmalim (yang sudah
bercampur dengan budaya dari luar), hal itu juga dimungkinkan terjadi. Meskipun
besaran harta warisan yang diberikan kepada anak perempuan sangat bergantung
pada situasi, daerah, pelaku, doktrin agama dianut dalam keluarga serta
kepentingan keluarga. Apalagi ada sebagian orang yang lebih memilih untuk
menggunakan hukum perdata dalam hal pembagian warisannya.
Hak anak tiri ataupun anak angkat dapat disamakan
dengan hak anak kandung. Karena sebelum seorang anak diadopsi atau diangkat,
harus melewati proses adat tertentu. Yang bertujuan bahwa orang tersebut sudah
sah secara adat menjadi marga dari orang yang mengangkatnya. Tetapi memang ada
beberapa jenis harta yang tidak dapat diwariskan kepada anak tiri dan anak
angkat yaitu Pusaka turun – temurun keluarga. Karena yang berhak memperoleh
pusaka turun-temurun keluarga adalah keturunan asli dari orang yang mewariskan.
Dalam Ruhut-ruhut ni adat Batak (Peraturan Adat batak)
jelas di sana diberikan pembagian warisan bagi perempuan yaitu, dalam hal
pembagian harta warisan bahwa anak perempuan hanya memperoleh: Tanah (Hauma
pauseang), Nasi Siang (Indahan Arian), warisan dari Kakek (Dondon Tua), tanah
sekadar (Hauma Punsu Tali). Dalam adat Batak yang masih terkesan Kuno,
peraturan adat – istiadatnya lebih terkesan ketat dan lebih tegas, itu
ditunjukkan dalam pewarisan, anak perempuan tidak mendapatkan apapun. Dan yang
paling banyak dalam mendapat warisan adalah anak Bungsu atau disebut Siapudan.
Yaitu berupa Tanak Pusaka, Rumah Induk atau Rumah peninggalan Orang tua dan
harta yang lain nya dibagi rata oleh semua anak laki – laki nya. Anak siapudan
juga tidak boleh untuk pergi meninggalkan kampong halaman nya, karena anak
Siapudan tersebut sudah dianggap sebagai penerus ayahnya, misalnya jika ayahnya
Raja Huta atau Kepala Kampung, maka itu Turun kepada Anak Bungsunya (Siapudan).
Jika kasusnya orang yang tidak memiliki anak laki-laki
maka hartanya jatuh ke tangan saudara ayahnya. Sementara anak perempuannya
tidak mendapatkan apapun dari harta orang tuanya. Dalam hukum adatnya mengatur
bahwa saudara ayah yang memperoleh warisan tersebut harus menafkahi segala
kebutuhan anak perempuan dari si pewaris sampai mereka berkeluarga.
Dan akibat dari perubahan zaman,
peraturan adat tersebut tidak lagi banyak dilakukan oleh masyarakat batak.
Khususnya yang sudah merantau dan berpendidikan. Selain pengaruh dari hukum
perdata nasional yang dianggap lebih adil bagi semua anak, juga dengan adanya
persamaan gender dan persamaan hak antara laki – laki dan perempuan maka
pembagian warisan dalam masyarakat adat Batak Toba saat ini sudah mengikuti
kemauan dari orang yang ingin memberikan warisan. Jadi hanya tinggal
orang-orang yang masih tinggal di kampung atau daerah lah yang masih
menggunakan waris adat seperti di atas. Beberapa hal positif yang dapat
disimpulkan dari hukum waris adat dalam suku Batak Toba yaitu laki-laki
bertanggung jawab melindungi keluarganya, hubungan kekerabatan dalam suku batak
tidak akan pernah putus karena adanya marga dan warisan yang menggambarkan
keturunan keluarga tersebut. Dimana pun orang batak berada adat istiadat (partuturan)
tidak akan pernah hilang. Bagi orang tua dalam suku batak anak sangatlah
penting untuk diperjuangkan terutama dalam hal Pendidikan. Karena Ilmu
pengetahuan adalah harta warisan yang tidak bisa di hilangkan atau ditiadakan.
Dengan ilmu pengetahuan dan pendidikan maka seseorang akan mendapat harta yang
melimpah dan mendapat kedudukan yang lebih baik dikehidupan nya nanti. Berbagai
kebudayaan yang sudah sejak dulu dan melekat ke dalam identitas Indonesia tidak
lepas dari proses interaksi dengan pengaruh-pengaruh bangsa-bangsa lain. Tidak
ada produk budaya yang murni hadir tanpa proses interaksi dengan yang lain.
Menjadi khas saat ada tafsir yang estetis diwujudkan ke berbagai bentuk produk
kebudayaan. Lokalitas itulah yang otentik.
Meski pernah didefinisikan,
kebudayaan nasional puncak dari kebudayaan-kebudayaan daerah, bukan berarti
ditafsirkan sebagai homogenisasi atas produk-produk kebudayaan lokal. Indonesia
hanya merangkai suatu mosaik khazanah kebudayaan yang kaya, Bhinneka Tunggal
Ika.
Reorientasi pola pikir
Satu peninggalan berharga atas Polemik
Kebudayaan 1930-an melibatkan Sutan Takdir Alisjahbana, Sanusi Pane, Sutomo, Ki
Hadjar Dewantara, Purbatjaraka dan lainnya, mengajarkan kepada kita pentingnya
pola pikir kebudayaan yang tepat bagi bangsa kita yang plural ini.
Polemik kebudayaan perlu dilanjutkan,
setidaknya untuk merangsang progresivitas pemikiran kebudayaan kita sebagai
bangsa yang harus lebih maju. Bahaya besar akan muncul jika soal-soal gagasan
kebudayaan tidak lagi didiskusikan secara terbuka dan merangsang suatu
pemikiran terobosan bagi bangsa yang saat ini banyak dirundung masalah ini.
Polemik kebudayaan itu jangan hanya disimpan di laci sejarah.
Jika kesadaran kebudayaan (maknanya
lebih luas ketimbang kesenian) tertanam di benak kita sebagai bangsa yang besar
dan punya banyak potensi, setidaknya upaya untuk menemukan kembali orientasi
kita sebagai bangsa yang digagas oleh pendirinya berdasarkan falsafah Pancasila
tidak sulit. Munculnya
aneka protes sebagai bentuk ketersinggungan atas klaim produk-produk kebudayaan
kita oleh Malaysia seharusnya segera memicu perlunya dipikirkan kembali hal-hal
mendasar atas politik kebudayaan kita. Hendak diarahkan ke mana kebudayaan
bangsa ini?
Berbagai kebudayaan yang sudah sejak
dulu dan melekat ke dalam identitas Indonesia tidak lepas dari proses interaksi
dengan pengaruh-pengaruh bangsa-bangsa lain. Tidak ada produk budaya yang murni
hadir tanpa proses interaksi dengan yang lain. Menjadi khas saat ada tafsir
yang estetis diwujudkan ke berbagai bentuk produk kebudayaan. Lokalitas itulah
yang otentik.
Meski pernah didefinisikan,
kebudayaan nasional puncak dari kebudayaan-kebudayaan daerah, bukan berarti
ditafsirkan sebagai homogenisasi atas produk-produk kebudayaan lokal. Indonesia
hanya merangkai suatu mosaik khazanah kebudayaan yang kaya, Bhinneka Tunggal
Ika.
Reorientasi pola pikir
Satu peninggalan berharga atas
Polemik Kebudayaan 1930-an melibatkan Sutan Takdir Alisjahbana, Sanusi Pane,
Sutomo, Ki Hadjar Dewantara, Purbatjaraka dan lainnya, mengajarkan kepada kita
pentingnya pola pikir kebudayaan yang tepat bagi bangsa kita yang plural ini.
Polemik kebudayaan perlu
dilanjutkan, setidaknya untuk merangsang progresivitas pemikiran kebudayaan
kita sebagai bangsa yang harus lebih maju. Bahaya besar akan muncul jika
soal-soal gagasan kebudayaan tidak lagi didiskusikan secara terbuka dan
merangsang suatu pemikiran terobosan bagi bangsa yang saat ini banyak dirundung
masalah ini. Polemik kebudayaan itu jangan hanya disimpan di laci sejarah.
Jika kesadaran kebudayaan (maknanya
lebih luas ketimbang kesenian) tertanam di benak kita sebagai bangsa yang besar
dan punya banyak potensi, setidaknya upaya untuk menemukan kembali orientasi
kita sebagai bangsa yang digagas oleh pendirinya berdasarkan falsafah Pancasila
tidak sulit.
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero
Wacik mengatakan, sekarang ini saatnya membangun karakter bangsa melalui
nilai-nilai budaya. Karya-karya budaya bangsa itu harus diusahakan agar masuk
dalam akar kehidupan kita.
Setelah Organisasi Pendidikan, Ilmu
Pengetahuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) menetapkan
wayang, keris, dan batik Indonesia sebagai Warisan Budaya Dunia, menjadi tugas
kita agar nilai-nilai budaya yang terkandung di dalamnya bisa menjadi bagian
dari kehidupan masyarakat.
Tugas kita sekarang tidak hanya melestarikannya,
tetapi bagaimana mengusahakan agar nilai-nilai budaya itu menjadi bagian dari
kehidupan sehari-hari. Tugas kita bagaimana agar karya-karya budaya bangsa itu
masuk ke akar kehidupan masyarakat. Itu tidak mudah, tetapi tugas itu niscaya
amat penting dan mulia.
Pengakuan MURI (Museum Rekor
Indonesia) terhadap tortor Batak yang diselenggarakan Punguan Simbolon dohot
Boruna Indonesia (PSBI) yang diikuti oleh sekitar 7.000 (tujuh ribu) orang
penari di Istora Senayan 25 Juli 2010 lalu menunjukkan kecintaan Masyarakat
Batak terhadap budayanya tanpa harus mendaftarkan diri ke UNESCO. Dilanjutkan
lagi dengan Manortor Tandok Boras di Lapangan Benteng Medan oleh lebih seribu
orang wanita Batak pada tanggal 10 Juli 2011 lalu. Tortor atau tari ini digelar
dalam rangka memperingati Hari Ulang tahun Punguan Simbolon dohot Boruna
Indonesia (PSBI) dan memperoleh penghargaan MURI (Museum Rekor Indonesia).
Tari kolosal ini tidak sekedar show
of force, tetapi merupakan misi PSBI dalam rangka melestarikan nilai-nilai luhur
budaya Bangsa di kalangan orang Batak sekaligus menunjukkan masih tingginya
kecintaan masyarakat Batak akan budayanya. Effendi MS Simbolon mengatakan,
kecintaan dan rasa memiliki terhadap budaya lokal harus diimplementasikan dalam
kehidupan masyarakat sehari-hari. Bukan hanya mengaku tanpa aksi nyata.
Menurut hemat saya, pemerintah perlu
memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pelaku-pelaku pelestarian budaya
seperti Effendi MS Simbolon sebagai tokoh muda yang peduli dengan pelestarian
budaya lokal.
Dengan upaya pelestarian budaya yang
dilakukan Marga Simbolon, diharapkan ada marga lain seperti marga Siahaan,
Panjaitan, Simanjuntak mau mengikutinya. Kekayaan budaya kita menjadi asset
bisa dijual untuk memajukan kepariwisataan dan menghasilkan secara ekonomis
sekaligus sebagai alat peningkatan kesejahteraan bersama. Masyarakat Batak
tercatat sangat antusias dengan budayanya, tapi bagaimana para tokoh budaya
Batak menanamkan nilai-nilai luhur itu bersemayam di lubuh hati setiap orang
Batak.
Kepedulian Pemerintah
Mencermati sejumlah kasus besar yang
terjadi sepanjang tahun 2009, seperti kasus Proyek Pusat Informasi Majapahit di
Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dan kasus munculnya tari pendet dari
Bali dalam iklan pariwisata Malaysia yang menimbulkan berbagai reaksi di Tanah
Air, seperti menegaskan betapa keperdulian pemerintah terhadap budaya masih
minim.
Terlepas dari persoalan mematenkan
budaya lokal, keperdulian pemerintah baru sebatas mengejar sertifikat sebagai
warisan budaya dunia, seperti untuk wayang, keris dan batik. Menjadi
pertanyaan, setelah sertifikat itu didapatkan, mau dibawa ke mana kekayaan
khazanah budaya bangsa ini? Bagaimana dengan budaya/seni tradisi di banyak
daerah yang kini keberadaannya mencemaskan dan terancam punah? Terlalu panjang
diurai mengapa kondisi seperti itu terjadi. Keberpihakan pemerintah terhadap
kesenian tradisi/budaya lokal masih setengah hati. Terbukti dengan relatif
kecilnya anggaran untuk pembinaan seni tradisi tersebut.
Belajar dari asing
Selama ini, pihak asing begitu
perduli dengan khazanah budaya Indonesia. Jangan heran, di beberapa kesenian
tradisi, orang kita belajar pada pihak asing.
Salah satu hasil kebudayaan kita
sudah lama menjadi perhatian orang asing adalah naskah. Naskah-naskah dari
Kepulauan Nusantara kini tersimpan di beberapa perpustakaan di sejumlah negara
di dunia, seperti Belanda, Inggris, Perancis, Portugal, Jerman, Denmark,
Australia dan Rusia. Naskah-naskah Nusantara itu dijaga dengan baik di luar
negeri. Mereka sadar sekali, the knowledge is power.
Sekarang terdapat puluhan ribu,
bahkan mungkin ratusan ribu lagi, naskah-naskah yang masih tersebar di
masyarakat di berbagai daerah di Indonesia. Minat bangsa asing terhadap
naskah-naskah Indonesia tetap tinggi. Di Indonesia sendiri terjadi hal
sebaliknya, jangankan menambah koleksi naskah (atau mereproduksinya dari
masyarakat), naskah-naskah yang tersimpan di perpustakaan saja sering hilang.
Pembahasan.
diantara sekian banyak peninggalan bangsa indonesia,
hanya sebagian kecil saj yang masih terawat ataupun dijaga, banyak diantaranya
yang terbengkalai dan tidak terurus. nah sebagai warga negara yang yang baik
bagaimanakah seharusnya sikap kita terhadap semua yang seharusnya dijaga ini?
Sikap yang pantas kita jalani adalah menjaganya agar
peninggalan-peninggalan yang berharga ini dapat bertahan selamanya. Dan dapat
dinikmati juga oleh keturunan-keturunan kita yang lainnya. Litbang Harian Kompas pernah
melakukan jajak pendapat terhadap 866 responden, menghasilkan mayoritas
responden (97,6 persen) menyatakan amat bangga dengan kebudayaan lokal yang
mereka miliki. Bahkan, rasa bangga yang mereka ekspresikan ini sejalan pula
dengan opini mereka (99,3 persen) menyatakan perlunya melestarikan produk
budaya Indonesia. Artinya, dari sisi penyikapan masyarakat, tidak ada yang
patut dikhawatirkan dengan ancaman akan tergerusnya produk budaya negeri ini
akibat pola penyikapan warganya.
Penutup
Sekian pembahasan
mengenai peninggalan-peninggalan bangsa indonesia yang tidak ternilai harganya
ini, terutama dilihat dari sisi suku batak yang beraneka ragam . Semoga semua
bacaan yag anda lihat dapat bermanfaat bagi kita semua. Dan pemerintah pun
harus, dan perlu segera
secara serius melindungi eksistensi produk budaya lokal ini dengan mematenkan
produk-produk budaya lokal di lembaga internasional.
Terima kasih.
Langganan:
Postingan (Atom)