Pembuka
Penertian umum
Daerah
Otonom
selanjutnya
disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah
tertentu, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam ikatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembentukan
Daerah
adalah pemberian status pada wilayah tertentu
sebagai Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
Pemekaran
Daerah
adalah pemecahan Daerah Propinsi,
Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota menjadi lebih dari satu Daerah.
Dewan
Pertimbangan Otonomi Daerah
adalah forum konsultasi Otonomi Daerah di
tingkat Pusat yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Ruang
adalah wadah yang meliputi ruang
daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai suatu kesatuan wilayah, tempat
manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara
kelangsungan hidupnya.
Tata Ruang
adalah
wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.
Prasarana
dan Sarana Wilayah
adalah kelengkapan dasar fisik
wilayah yang memungkinkan wilayah dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Satuan
Wilayah Pengembangan (SWP)
adalah suatu wilayah dengan dengan
semua kota di dalamnya mempunyai hubungan hirarki yang terikat oleh sistem
jaringan jalan sebagai prasarana perhubungan darat, dan atau yang terkait oleh
sistem jaringan sungai atau perairan sebagai prasarana perhubungan air.
Geografis
adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan bentuk
permukaan, iklim, penduduk, fauna, flora, dan potensi kegiatan ekonomi.
Aksesibilitas
adalah keadaan atau ketersediaan
hubungan dari satu tempat ke tempat lainnya atau kemudahan seseorang atau
kendaraan untuk bergerak dari suatu tempat ke tempat lain dengan aman, nyaman,
serta kecepatan yang wajar.
Sumber
Daya Alam
adalah unsur lingkungan hidup yang
terdiri atas sumber daya alam hayati (nabati dan hewani) dan sumber daya alam
non hayati.
Kawasan
Suaka Alam
adalah kawasan dengan ciri khas
tertentu baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai
kawasan pengawetan keragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
Kawasan
Lindung
adalah kawasan yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Prasarana
Transportasi
adalah bangunan-bangunan yang
diperlukan untuk memberikan pelayanan atau jasanya bagi kebutuhan dasar
penduduk yang terdiri atas jalan, jembatan, pelabuhan, bandara.
Transportasi
adalah hal-hal yang berkaitan dengan
pemindahan orang dan atau barang dari suatu tempat ke tempat lain.
Perumahan
adalah kelompok rumah yang berfungsi
sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan huhnian yang dilengkapi
dengan prasarana dan sarana lingkungan.
Permukiman
adalah bagian dari lingkungan hidup
di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat
tinggal/lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan
penghidupan.
Isi
Otonomi daerah
dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Pelaksanaan
otonomi daerah merupakan titik fokus yang tidak sama sekali penting dalam
rangka memperbaiki kesejahteraan para artis. Pengembangan suatu daerah dapat
disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah
masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah
untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak
daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan
kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas
berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan
tidak melanggar ketentuan hukum yaitu ya perundang undang
Tujuan otonomi daerah
Otonomi daerah merupakan suatu wujud demokrasi yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah daerah untuk mengurus sendiri rumah tanggannya dengan tetap berpegang kepada peraturan perundangan yang berlaku. Otonomi dijadikan sebagai pembatas besar dan luasnya daerah otonom dan hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghindari daerah otonom menjadi Negara dalam Negara. Daerah otonom adalah batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ada dua tujuan yang ingn dicapai melalui kebijakan desentralisasi yaitu tujuan politik dan tujuan administrative. Tujuan Politik akan memposisikan Pemda sebagai medium pendidikan politik bagi masyarakat di tingkat local dan secara nasional unutk mempercepat terwujudnya civil society. Sedangkan tujuan administrative akan memposisikan Pemda sebagai unit pemerinthan di tingkat local yang berfungsi untuk menyediakan pelayanan masyarakat secara efektif dan ekonomis.
Pelayanan yang disediakan Pemda kepada masyarakat ada yang bersifat regulative(pengaturan) seperti mewajibkan penduduk untuk mempunyai KTP, KK. IMB, dsb. Sedangkan bentuk pelayanan lainnya adalah yang bersifat penyediaan public goods yaitu barang-barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seperti jalan, pasar, rumaha sakit, terminal dsb. Apapun barang dan regulasi yang disediakan oleh Pemda haruslah menjawab kebutuhan riil warganya. Tanpa itu, pemda akan kesulitan dalam memberikan akuntabilitas atas legitimasi yang telah diberikan kepada pemda untuk mengatur dan mengurus masyarakat.
Misi keberadaan Pemda adalah begaimana mensejahterahkan masyarakat melalui penyediaan pelayanan public secara efektif, efisien, dan ekonomis serta melalui cara-cara yang demokratis. Demokrasi pada pemda berimplikasi bahwa pemda dijalankan oleh masyarakat sendiri melalui wakil-wakil rakyat yang dipilih secara demokratis dan dalam menjalankan misinya mensejahterahkan rakyat, wakil-wakil rakyat tersebut akan selalu menyerap, mengartikulasikan serta meng-agregasikan aspirasi rakyat tersebut kedalam kebijakan-kebijakan public tingkat local. Namun, kebijakan public di tingkat local tidak boleh bertentangan dengan kebijakan public nasional dan diselenggarakan dalam koridor-koridor norma, nilai dan hukum positif yang berlaku pada Negara dan bangsa tersebut.
Manfaatotonoi
daerah
1.
Pelaksanaan dapat dilakukan sesuai
dengan kepentingan Masyarakat di Daerah yang bersifat heterogen.
2.
Memotong jalur birokrasi yang rumit
serta prosedur yang sangat terstruktur dari pemerintah pusat.
3.
Perumusan kebijaksanaan dari
pemerintah akan lebih realistik.
4.
Desentralisasi akan mengakibatkan
terjadinya "penetrasi" yang lebih baik dari Pemerintah Pusat bagi
Daerah-Daerah yang terpencil atau sangat jauh dari pusat, di mana seringkali
rencana pemerintah tidak dipahami oleh masyarakat setempat atau dihambat oleh
elite lokal, dan di mana dukungan terhadap program pemerintah sangat terbatas.
5.
Representasi yang lebih luas dari
berbagai kelompok politik, etnis, keagamaan di dalam perencanaan pembangunan
yang kemudian dapat memperluas kesamaan dalam mengalokasikan sumber daya dan
investasi pemerintah.
6.
Peluang bagi pemerintahan serta
lembaga privat dan masyarakat di Daerah untuk meningkatkan kapasitas teknis dan
managerial.
7.
Dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan
di Pusat dengan tidak lagi pejabat puncak di Pusat menjalankan tugas rutin
karena hal itu dapat diserahkan kepada pejabat Daerah.
8.
Dapat menyediakan struktur di mana
berbagai departemen di pusat dapat dikoordinasi secara efektif bersama dengan
pejabat Daerah dan sejumlah NGOs di berbagai Daerah. Propinsi, Kabupaten, dan
Kota dapat menyediakan basis wilayah koordinasi bagi program pemerintah.
9.
Struktur pemerintahan yang
didesentralisasikan diperlukan guna melembagakan partisipasi masyarakat dalam
perencanaan dan implementasi program.
10.
Dapat meningkatkan pengawasan atas
berbagai aktivitas yang dilakukan oleh elite lokal, yang seringkali tidak
simpatik dengan program pembangunan nasional dan tidak sensitif terhadap
kebutuhan kalangan miskin di pedesaan.
11.
Administrasi pemerintahan menjadi
mudah disesuaikan, inovatif, dan kreatif. Kalau mereka berhasil maka dapat
dicontoh oleh Daerah yang lainnya.
12.
Memungkinkan pemimpin di Daerah
menetapkan pelayanan dan fasilitas secara efektif, mengintegrasikan
daerah-daerah yang terisolasi, memonitor dan melakukan evaluasi implementasi
proyek pembangunan dengan lebih baik dari pada yang dilakukan oleh pejabat di
Pusat.
13.
Memantapkan stabilitas politik dan
kesatuan nasional dengan memberikan peluang kepada berbagai kelompok masyarakat
di Daerah untuk berpartisipasi secara langsung dalam pembuatan kebijaksanaan,
sehingga dengan demikian akan meningkatkan kepentingan mereka di dalam
memelihara system politik.
14.
Meningkatkan penyediaan barang dan
jasa di tingkat lokal dengan biaya yang lebih rendah, karena hal itu tidak lagi
menjadi beban pemerintah Pusat karena sudah
15.
diserahkan kepada Daerah.
Pembahasan.
Dengan kita mempelajari tenteng otonomi daerah maka kita
akan mengerti pula dengan semua pembahasan tentang otonomi tersebut. Dan juga
menjadi tolak ukur atau tanggung jawab terhadap wilayah tempat kita sendiri.
-(Kesimpulan)-
Bahawa otonomi daerah merupakan
suatu bentuk penyosial dlenggaraan pemerintahan dengan menggunakan dan
memanfaatkan seluruh potensi yang ada di daerah tersebut untuk dapat
dipergunakan seoptimal mungkin untuk pembangunan kesejahteraann daerah
tersebut.
Hak-hak dan kewenangan daerah untuk
meregulasi, mengatur dan menetapkan segala bentuk kebikajakan sendiri tanpa
harus sentralistik dan mengacu kepada kebijakan yang lainnya.
Otonomi dengan kekuatan yang
memenuhi segala aspek, baik ekonomi,social dan politik akan membawa masyarakat
kepada kesejahteraan hidup, karena pemrintah akan lebih cepat menemukan
berbagai permasalahan sekaligus pemecahannya dengan kekuatan aspek-aspek di
atas tadi.
"Semoga
dengan terselesaikannya karya tulis ini menjadi suatu bentuk kontribusi positif
dan dapat digunakan sebagai suatu referensi untuk membuka jendela dan hasanah
ilmu pengetahuan."
Penutup
Dengan mempelajari tentang otonomi daerah maka kita akan
tau, fungsi, tujuan, pengertian, bahkan kesimpulannya.
Semoga bacaan tentang pelajaran otonomi ini dapat menjadi
pelajaran yang berguna serta bermanfaat juga untuk semuanya.
Terima kasih.