Selasa, 13 Maret 2012

PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN UNTUK MAHASISWA


Pendahuluan.
Sebagaimana kita warga indonesia, kita harus memiliki sikap nasionalis untuk menjadi warga negara yang baik dan juga menjadi contoh yang harus diteladani oleh teman-teman bahkan anak cucu kita nanti.
Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a.Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
- Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara.
- Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosionak, seperti ikartan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b. Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.
- Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
- Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
Menurut UU No.20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa. Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Tujuan
a. Mampu memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ihklas sebagai warga negara terdidik dalam kehidupannya selaku warganegara Republik Indonesia yang bertanggung jawab;
b. Menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional secara kritis dan bertanggungjawab;
c.Mampu memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan serta patriotisme yang cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Maka pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa pada umumnya agar mahasiswa bisa menjadi warga negara yang memiliki pandangan terhadap nilai-nilai HAM, mahasiswa juga mampu berpartisipasi dalam memecahkan semua persoalan dengan solusi tanpa menimbulkan konflik, dan berfikir kritis terhadap semua persoalan.
Jadi pentingnya pendidikan kewarganegaraan yang didapatkan sejak dijenjang sekolah hingga perguruan tinggi adalah untuk menimbulkan kesadaran warga negara terhadap tujuan nasional bangsa Indonesia agar berjiwa patriotisme dan cinta tanah air.
Isi
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu upaya untuk membangkitkan kembali semangat kebangsaan generasi muda, khususnya para mahasiswa, dalam menghadapi pengaruh globalisasi dan mengukuhkan kesadaran bela negara. Kita sebagai warganegara harus memahami mengenai hak dan kewajiban, HAM, bela negara. Misalkan wujud bela negara di jaman sekarang yang berbeda dengan masa lalu, karena di masa lalu saat negara ini dijajah mungkin kita akan ikut membela dengan jalan berperang melawan penjajah. Sedangkan di era sekarang wujud bela negara misal dalam bidang ekonomi bisa dilakukan dengan mengkonsumsi produk dalam negeri sehingga tidak akan mematikan pasar dalam negeri karena dalam penilaian saya disaat ini bangsa Indonesia dijajah dengan cara seperti itu. Contoh lain yaitu hak dan kewajiban warga negara, yaitu hak mendapatkan pendidikan, pekerjaan dan pengidupan yang layak, hak memeluk agama dan juga kewajiban bela negara, taat pada hukum dan pemerintahan karena belum memahaminya warganegara tentang hukum yang berlaku sehingga masih banyak terjadi penyimpangan dalam masyarakat, dan lain-lain.
Pentingnya pendidikan kewarganegaraan masih dianggap tidak penting karena dalam penilaian tiap warga negara pendidikan kewarganegaraan hanya sebagai pendidikan wajib di sekolah dan perguruan tinggi tanpa disadari manfaat yang nyata dari pendidikan kewarganegaraan. Urgensi pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa menurut saya dibutuhkan saat ini. Dengan keadaan bangsa yang dalam gejolak krisis ini, mahasiswa patut untuk ditumbuhkan semangat kebangsaan dan cinta tanah airnya. Bagaimanapun para mahasiswa adalah generasi pengganti bangsa ini di masa mendatang. Dengan pemahaman yang baik dan aplikasi dalam kehidupan sehari-hari yang sesuai aturan, maka diharapkan akan terbentuk suatu jajaran generasi pengganti yang diharapkan dapat mengganti kebiasaan buruk para pejabat bangsa ini. Selain itu dengan generasi yang mengerti dan faham akan berwarga negara Indonesia, harapan untuk kemajuan bangsa ini akan terlaksana.
Tentu saja dalam membangun warga negara yang memiliki sadar hukum yang tinggi tidak dapat dilakukan secara instan. Diperlukan waktu yang tidak sedikit dalam membangun rakyat dan pejabat bangsa ini memiliki kesadaran hukum yang baik dan merasa berkewajiban untuk membangun negaranya. Hal inilah yang perlu terus-menerus dibenahi dalam membangun masyarakat Indonesia yang maju dan makmur. Penegakkan hukum yang tidak tebang pilih juga menjadi PR bagi bangsa ini dalam mencapai cita-citanya. Salah satu cara dalam mebangun kesadaran cinta tanah air dan berkesadaran hukum yang tinggi adalah dengan memberikan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Maka dengan demikian para mahasiswa dapat memahami segala bentuk hak-hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan dapat membentuk mahasiswanya untuk menjadi warga negara Indonesia yang aktif. Karena untuk menjadi aktif kita harus tahu ilmu dan segala bentuk pengabdian bagi bangsa Indonesia yang sesuai aturan, dan semua itu bisa kita dapatkan dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Dengan argumen diatas, maka sebenarnya tidak ada alasan bagi mahasiswa Indonesia untuk menolak atau meremehkan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Karena kita hidup dan tumbuh di tanah air Indonesia, maka mau tidak mau kita harus mengikuti segala bentuk aturan yang berlaku di Indonesia dan mengetahui hak-hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia. Perlu diingat, negara yang maju adalah negara yang rakyatnya memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Karena hukum adalah suatu aturan untuk menata dan mengkoorsinasi dalam mencapai cita-cita suatu bangsa. ` Telah dikatakan pada pembahasan di atas, bahwa di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Untuk mengatur control terhadap unsur-unsur tersebut, Negara memiliki yang namanya tujuan nasional adalah sebagai berikut;
1. Membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (keamanan)
2. Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa (kesejahteraan)
3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan (ketertiban)
Pendidikan Kewarganegaraan secara substantif bertujuan untuk mengembangkan warganegara yang cerdas dan baik untuk seluruh jalur dan jenjang pendidikan. Pendidikan Kewarganegraan sudah menjadi bagian dari pendidikan nasonal Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan sudah diterapkan di berbgai sekolah di Indonesia dari SD sampai Perguruan Tinggi, hal ini menunjukkan betapa pentingnya pendidikan tersebut bagi bangsa Indonesia.dalam pendidikan Nasional Indonesia Pkn memiliki lima status yaitu
1. Sebagai mata plajarandi sekolah
2. Sebagai mata kuliah di Perguruan Tinggi
3. Sebagai cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan guru
4. Sebagai program yang dikemas dalam bentuk penataran P4 atau sejenisnya yang pernah dikelola oleh pemerintah sebagai suatu crash program
5. Sebai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok pakar terkait, yang dikembangkan sebagai landasan dan kerangka berpikir mengenai pendidikan kewarganegaraan dalam status pertama, kedua, ketiga, dan keempat
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tiga istilah teknis yaitu:
- civics,
- civic education,
- citizenship educatin.
Istilah civics merupakan istilah yang paling tua diginakan pertama kalinya oleh Chresphore pada tahun 1886 dalam Somatri ( 1969 ) untuk menuntukkan The Scient Of Citizenship yang isinya antra lain mempelajari hubungan antarwarganegaradan hubungan antar warganegara dengan pemerintah. Sedangkan Civic Education masih dipakai untuk label mata kuliah dalam jurusan atau perguruan studi PPKN dan nama LSM Center For Indonesian Civic Education.istilah ini cenderung digunakan secara spesifik sebagai mata pelajaran dalam konteks pendidikan forma. Di Indonesia citizenship education belum pernah dalam tataran formal instrumentasi pendidikan kecuali sebagai wacana akademis di kalangan ilmiah pendidikan IPS.

A. Konsep Pendidikan Kewarganegaraan
a. Aspek Ontologis Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dua dimensi ontologi yaitu
1. Obyek Telaah
adalah keseluruhan aspek idiil, instrumental, dan praksis disebut sistem pendidikan kewarganegaraan( spkn/SPKn ) yang dapat ditulis dengan semuanya huruf besar atau huruf kecil.

2. Obyek Pengembangan
adalah keseluruhan anah sosio – psikologi peserta didik yaiyu ranah kognitif, afektif, konatif, dan psikomotorik yang menyangkut status, ak, kewajibannya sebagai warganegara, yang perlu dimuliakan da dikembangkan secara programatik guna mencapai warganegar yang cerdas dan baik.
b. Aspek Eepestemologi Pendidikan Kewarganegaraan
Aspek ini berkaitan erat dengan dengan aspek ontologo pendidikan kewarganegaa, karena aspek epistemologis yang pada dasarnya berwujud dalam derbagai bentuk kegiatan sustematis dalam upaya membangun pengetahuan bidang pendidkan kewarganegaraan.
c. Aksiologi
untuk memfasilitasi pengembangan body of knowledge sistem pengetahuan atau disiplin pendidikan, melandasi dan memfasilitasi pengembangan dan pelaksanaan pendidikan demokrasi di sekolah maupun di luar sekolah, dan membingkai serta memfasilitasi berkembangnya koridorproses demokrasi secara soial kultural dalam masyarakat.

B. Secara Pragmatik sistem pendidikan Kewarganegaraan memiliki tiga komponren yaitu
1. kajian ilmiah pendidikan ilmu kewarganegaraan
2. program kulinerpendidikan kewarganegaran
3. gerakan sosial kultural kewargangaraan yangsecara koheren bertolak dari esensi dan bermuara pada upaya pengembangan pengetahuan kewarganegaraan dan keterampilan kewarganegaraan

C. secara kontekstual logika internal dan dinamika eksternal sistem pendidikan PKn dipengaruhi oleh aspek – aspek pengetahuan

Dalam menghadapi kecenderungan globalisasi tersebut, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) di Indonesia ditempatkan sebagai salah satu bidang kajian yang mengemban misi nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia melalui koridor “value-based education”. Selain sebagai value-based education, dalam era global Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia mengemban misi sebagai pendidikan demokrasi (Civic Education for democracy).
Oleh karena itu hendaknya Pendidikan Kewarganegaraan mengkaji konsep besar yang dibawa globalisasi, yakni demokrasi, hak-hak asasi manusia, dan menempatkan hukum di atas segalanya (supremacy of law/rule of law) yang didasarkan pada fondasi sepuluh pilar demokrasi (The Ten Pillars of Indonesian Constitutional Democracy) yang menjadi dasar pengembangan pendidikan kewarganegaraan yang baru.
Apapun penekanannya semua bermuara pada pembangunan civic competence (kompetensi kewarganegaran). Aspek-aspek civic competences tersebut meliputi pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), keterampilan kewarganegaraan (civic skills), dan watak atau karakter kewarganegaraan (civic disposition). Hal ini secara konseptual dan teoritik sejak tahun 1994 telah diajukan oleh Center for Civic Education dalam National Standards for Civics and Government (Branson,1998).
Dengan demikian terdapat beberapa keharusan dan tuntutan terhadap Pendidikan Kewarganegaraan dalam mengembangkan kompetensi kewarganegaraan di era global, baik dalam kajian disiplin ilmu, kurikulum, dan pembelajaran. Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, maka perlu diadakan suatu forum ilmiah untuk mengkaji fungsi peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam mengembangkan kompetensi kewarganegaraan di era.
PENUTUP
Dari pendahuluan dan pembahasan di atas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah penting untuk dipelajari bagi mahasiswa karena:
1. Memberikan Pembelajaran tentang bentuk NKRI sudah final dan Tujuan nasional didirikannya NKRI, wawasan nasional( dengan mengenal 50 masalah nasional ) sehingga mahasiswa mempunyai rasa nasionalisme yang diperlukan bangsa dan ocal RI
2. Memberikan pembelajaran tentang Ketahanan nasional, sehingga mahasiswa sadar akan pentingnya menyiapkan diri agar dapat menjalankan bela ocal , bangsa dan agama.
3. Memberikan pembelajaran mengempati posisi pejabat ocal seperti menteri ocal t, kepala badan/lembaga tinggi pemerintahan dengan menyampaikan satu masalah nasional untuk diseminarkan dalam kelas, dihadapan mahasiswa lain yang bertindak selaku “kepala dinas propinsi” atau anggota DPR yang akan mengkritisi paparan “menteri”.
4. Memberikan pembelajaran agar mahasiswa dalam menyelesaikan berbagai masalah nasional dan ocal di daerah, dapat menyelesaikan permasalahan yang ada dengan cara pendekatan / pandang yang komprehensif, integralistik, sistemik, holistic.
Kesimpulannya, semua itu tergantung dari diri kita sendiri, jika kita memliki rasa nasionalisme yang tinggi maka kia akan terhindar dari hal-hal buruk yang nantinya akan menjadikan kita seorang penghianat bangsa. Namun tanpa disadari, terkadang negara pun banyak yang memandang sebelah mata terhadap orang-orang yang memiliki kelebihan. Misalkan saja seorang penulis yang berasal dari kediri, tulisan dia ditolak oleh negara indonesia, tapi di amerika dia mendapatkan harga dan tempat yang pantas untuk karyanya.
Sarannya, walaupun kita pernah dianggap remeh, atau bahkan diacuhkan di negara kita, setidaknya kita tetap mencintai negara kita ini. Misalkan dalam karya lagu. Band-bad yang memiliki aliran yang berbeda dari pop mungkin akan susah diterima di masyarakat. Namun walaupun demikian tetap saja banyak band yang mempunyai aliran yang berbeda. Jadi jangan patah semangat untuk berkarya, apalagi peduli terhadap negara kita yang tercinta ini dan menjadi warga negara yang baik.
Daftar isi
http://ppkn.upi.edu/
http://christantomaulana.multiply.com/journal/item/3
http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn

1 komentar: