Jumat, 06 Juli 2012

pengertian otonomi daerah


Pembuka

Penertian umum

Daerah Otonom
 selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembentukan Daerah
 adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
Pemekaran Daerah
adalah pemecahan Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota menjadi lebih dari satu Daerah.
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
 adalah forum konsultasi Otonomi Daerah di tingkat Pusat yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Ruang
adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai suatu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
Tata Ruang
 adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.
Prasarana dan Sarana Wilayah
adalah kelengkapan dasar fisik wilayah yang memungkinkan wilayah dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Satuan Wilayah Pengembangan (SWP)
adalah suatu wilayah dengan dengan semua kota di dalamnya mempunyai hubungan hirarki yang terikat oleh sistem jaringan jalan sebagai prasarana perhubungan darat, dan atau yang terkait oleh sistem jaringan sungai atau perairan sebagai prasarana perhubungan air.
Geografis
 adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan bentuk permukaan, iklim, penduduk, fauna, flora, dan potensi kegiatan ekonomi.
Aksesibilitas
adalah keadaan atau ketersediaan hubungan dari satu tempat ke tempat lainnya atau kemudahan seseorang atau kendaraan untuk bergerak dari suatu tempat ke tempat lain dengan aman, nyaman, serta kecepatan yang wajar.
Sumber Daya Alam
adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya alam hayati (nabati dan hewani) dan sumber daya alam non hayati.
Kawasan Suaka Alam
adalah kawasan dengan ciri khas tertentu baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
Kawasan Lindung
adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Prasarana Transportasi
adalah bangunan-bangunan yang diperlukan untuk memberikan pelayanan atau jasanya bagi kebutuhan dasar penduduk yang terdiri atas jalan, jembatan, pelabuhan, bandara.
Transportasi
adalah hal-hal yang berkaitan dengan pemindahan orang dan atau barang dari suatu tempat ke tempat lain.
Perumahan
adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan huhnian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
Permukiman
adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal/lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.

Isi

Otonomi daerah
 
dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang tidak sama sekali penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan para artis. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu ya perundang undang

Tujuan otonomi daerah

Otonomi daerah merupakan suatu wujud demokrasi yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah daerah untuk mengurus sendiri rumah tanggannya dengan tetap berpegang kepada peraturan perundangan yang berlaku. Otonomi dijadikan sebagai pembatas besar dan luasnya daerah otonom dan hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghindari daerah otonom menjadi Negara dalam Negara. Daerah otonom adalah batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ada dua tujuan yang ingn dicapai melalui kebijakan desentralisasi yaitu tujuan politik dan tujuan administrative. Tujuan Politik akan memposisikan Pemda sebagai medium pendidikan politik bagi masyarakat di tingkat local dan secara nasional unutk mempercepat terwujudnya civil society. Sedangkan tujuan administrative akan memposisikan Pemda sebagai unit pemerinthan di tingkat local yang berfungsi untuk menyediakan pelayanan masyarakat secara efektif dan ekonomis.
Pelayanan yang disediakan Pemda kepada masyarakat ada yang bersifat regulative(pengaturan) seperti mewajibkan penduduk untuk mempunyai KTP, KK. IMB, dsb. Sedangkan bentuk pelayanan lainnya adalah yang bersifat penyediaan public goods yaitu barang-barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seperti jalan, pasar, rumaha sakit, terminal dsb. Apapun barang dan regulasi yang disediakan oleh Pemda haruslah menjawab kebutuhan riil warganya. Tanpa itu, pemda akan kesulitan dalam memberikan akuntabilitas atas legitimasi yang telah diberikan kepada pemda untuk mengatur dan  mengurus masyarakat.
Misi keberadaan Pemda adalah begaimana mensejahterahkan masyarakat melalui penyediaan pelayanan public secara efektif, efisien, dan ekonomis serta melalui cara-cara yang demokratis. Demokrasi pada pemda berimplikasi bahwa pemda dijalankan oleh masyarakat sendiri melalui wakil-wakil rakyat yang dipilih secara demokratis dan dalam menjalankan misinya mensejahterahkan rakyat, wakil-wakil rakyat tersebut akan selalu menyerap, mengartikulasikan serta meng-agregasikan aspirasi rakyat tersebut kedalam kebijakan-kebijakan public tingkat local. Namun, kebijakan public di tingkat local tidak boleh bertentangan dengan kebijakan public nasional dan diselenggarakan dalam koridor-koridor norma, nilai dan hukum positif yang berlaku pada Negara dan bangsa tersebut.
Manfaatotonoi daerah
1.     Pelaksanaan dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan Masyarakat di Daerah yang bersifat heterogen.
2.     Memotong jalur birokrasi yang rumit serta prosedur yang sangat terstruktur dari pemerintah pusat.
3.     Perumusan kebijaksanaan dari pemerintah akan lebih realistik.
4.     Desentralisasi akan mengakibatkan terjadinya "penetrasi" yang lebih baik dari Pemerintah Pusat bagi Daerah-Daerah yang terpencil atau sangat jauh dari pusat, di mana seringkali rencana pemerintah tidak dipahami oleh masyarakat setempat atau dihambat oleh elite lokal, dan di mana dukungan terhadap program pemerintah sangat terbatas.
5.     Representasi yang lebih luas dari berbagai kelompok politik, etnis, keagamaan di dalam perencanaan pembangunan yang kemudian dapat memperluas kesamaan dalam mengalokasikan sumber daya dan investasi pemerintah.
6.     Peluang bagi pemerintahan serta lembaga privat dan masyarakat di Daerah untuk meningkatkan kapasitas teknis dan managerial.
7.     Dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan di Pusat dengan tidak lagi pejabat puncak di Pusat menjalankan tugas rutin karena hal itu dapat diserahkan kepada pejabat Daerah.
8.     Dapat menyediakan struktur di mana berbagai departemen di pusat dapat dikoordinasi secara efektif bersama dengan pejabat Daerah dan sejumlah NGOs di berbagai Daerah. Propinsi, Kabupaten, dan Kota dapat menyediakan basis wilayah koordinasi bagi program pemerintah.
9.     Struktur pemerintahan yang didesentralisasikan diperlukan guna melembagakan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan implementasi program.
10.                        Dapat meningkatkan pengawasan atas berbagai aktivitas yang dilakukan oleh elite lokal, yang seringkali tidak simpatik dengan program pembangunan nasional dan tidak sensitif terhadap kebutuhan kalangan miskin di pedesaan.
11.                        Administrasi pemerintahan menjadi mudah disesuaikan, inovatif, dan kreatif. Kalau mereka berhasil maka dapat dicontoh oleh Daerah yang lainnya.
12.                        Memungkinkan pemimpin di Daerah menetapkan pelayanan dan fasilitas secara efektif, mengintegrasikan daerah-daerah yang terisolasi, memonitor dan melakukan evaluasi implementasi proyek pembangunan dengan lebih baik dari pada yang dilakukan oleh pejabat di Pusat.
13.                        Memantapkan stabilitas politik dan kesatuan nasional dengan memberikan peluang kepada berbagai kelompok masyarakat di Daerah untuk berpartisipasi secara langsung dalam pembuatan kebijaksanaan, sehingga dengan demikian akan meningkatkan kepentingan mereka di dalam memelihara system politik.
14.                        Meningkatkan penyediaan barang dan jasa di tingkat lokal dengan biaya yang lebih rendah, karena hal itu tidak lagi menjadi beban pemerintah Pusat karena sudah
15.                        diserahkan kepada Daerah.

Pembahasan.

Dengan kita mempelajari tenteng otonomi daerah maka kita akan mengerti pula dengan semua pembahasan tentang otonomi tersebut. Dan juga menjadi tolak ukur atau tanggung jawab terhadap wilayah tempat kita sendiri.


-(Kesimpulan)-

Bahawa otonomi daerah merupakan suatu bentuk penyosial dlenggaraan pemerintahan dengan menggunakan dan memanfaatkan seluruh potensi yang ada di daerah tersebut untuk dapat dipergunakan seoptimal mungkin untuk pembangunan kesejahteraann daerah tersebut.

Hak-hak dan kewenangan daerah untuk meregulasi, mengatur dan menetapkan segala bentuk kebikajakan sendiri tanpa harus sentralistik dan mengacu kepada kebijakan yang lainnya.

Otonomi dengan kekuatan yang memenuhi segala aspek, baik ekonomi,social dan politik akan membawa masyarakat kepada kesejahteraan hidup, karena pemrintah akan lebih cepat menemukan berbagai permasalahan sekaligus pemecahannya dengan kekuatan aspek-aspek di atas tadi.

"Semoga dengan terselesaikannya karya tulis ini menjadi suatu bentuk kontribusi positif dan dapat digunakan sebagai suatu referensi untuk membuka jendela dan hasanah ilmu pengetahuan."

Penutup
Dengan mempelajari tentang otonomi daerah maka kita akan tau, fungsi, tujuan, pengertian, bahkan kesimpulannya.
Semoga bacaan tentang pelajaran otonomi ini dapat menjadi pelajaran yang berguna serta bermanfaat juga untuk semuanya.
Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar